Pages

Flakka Bisa Bikin Penggunanya Jadi 'Zombie' hingga Otak Hancur

flakka, narkoba, narkotika, obat terlarang

Narkoba jenis flakka akhir-akhir ini menghebohkan masyarakat di Indonesia. Efek sampingnya bisa membuat si pengguna berperilaku layaknya zombie, bahkan dalam jangka panjang bisa menyebabkan kematian.

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat mengatakan, flakka mengandung zat aktif berupa fentanyl derifat. Zat ini memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat daripada morfin. Tak hanya itu, dalam kandungan flakka juga terdapat senyawa kimia MDPV (Methylenedioxypyrovalerone).

"Flakka juga memiliki potensi 100 kali lebih kuat dibanding heroin. Ini adalah jenis narkoba baru yang sangat berbahaya," kata Henry kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Henry mengatakan, padahal sebelumnya flakka digunakan sebagai obat-obatan. Hingga akhirnya ditemukan senyawa kimia berbahaya yang menyebabkan penggunanya berada dalam fase ilusi akut. Senyawa tersebut merangsang bagian otak yang mengatur hormon dopamin, serotonin serta mood seseorang.

Flakka, Narkoba Paling Berbahaya saat Ini

Dalam beberapa kasus, pengguna flakka merasa jadi lebih kuat, percaya diri bahkan ada juga yang jadi gila. Seperti yang terjadi di Florida Selatan, Amerika Serikat, seorang pria merusak pintu kantor polisi ketika dirinya masih dalam pengaruh obat Flakka.

Ada juga seorang gadis yang berlari di jalanan sambil berteriak "aku adalah setan". Efek-efek seperti inilah yang dilihat orang mirip zombie.

"Pada awalnya flakka diproduksi sebagai obat sintetis di tahun 2012. Obat ini lalu di larang penggunaanya karena para dokter menemukan zat yang sangat berbahaya pada flakka. Para dokter kemudian meningkatkan level yang sebelumnya masuk dalam kategori obat sintetis menjadi narkoba paling berbahaya. Senyawa pada flakka meninggalkan efek buruk yang lebih tahan lama," ucap Henry.

"Efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam. Tapi bisa terjadi secara permanen pada otak. Malahan tak hanya tinggal di otak, obat ini juga bisa menghancurkan otak karena berkeliaran lebih lama ketimbang kokain," tambahnya.

Di Indonesia, zat yang ada dalam flakka saat ini sedang diteliti oleh Labfor Polri, BNN, BP POM, UI dan juga ITB. Kemudian pada 15 sampai 16 Mei 2017, zat pada flakka juga sudah diajukan ke Kementerian Kesehatan dan dimasukkan sebagai Golongan I dalam lampiran UU Narkotika.

Henry mengatakan supaya masyarakat Indonesia waspada dan segera melaporkan pada pihak terkait bila menemukan narkoba jenis tersebut.

"Waspadai masuknya jenis narkotika ini, lakukan koordinasi dengan BPOM setempat dan laporkan pada kesempatan pertama kepada Kabareskrim Polri dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri," pungkasnya.(DetikNews/MbakMinah)

Mbak Minah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram